ALUR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
1. Ke RT/RW mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke desa/kelurahan
2. Ke Balai Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1)
- Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
- Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
3. Ke Puskesmas untuk Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan
4. Ke Kantor Urusan Agama dengan membawa persyaratan nikah
- Pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
- Surat Keterangan (model N1, N2 dan N4)
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
- Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (model N5)
- Surat Kematian suami/isteri bagi janda/duda mati (model N6)
- Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 th & calon isteri belum berusia 16 th.
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
- Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)
- Ijin menikah dari kedutaan/Kantor Perwakilan Negara bagi WNA