ALUR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

ALUR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

 

1. Ke RT/RW mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke desa/kelurahan

2. Ke Balai Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :

  • Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1)
  • Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
  • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)

3. Ke Puskesmas untuk Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan

4. Ke Kantor Urusan Agama dengan membawa persyaratan nikah

  • Pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
  • Surat Keterangan (model N1, N2 dan N4)
  • Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
  • Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (model N5)
  • Surat Kematian suami/isteri bagi janda/duda mati (model N6)
  • Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 th & calon isteri belum berusia 16 th.
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
  • Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)
  • Ijin menikah dari kedutaan/Kantor Perwakilan Negara bagi WNA

Related Posts

Komentar